Desa Karangjambu
Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal - 33
Seputar NOP/SPPT yang Terblokir Tahun 2025 Desa Karangjambu
WalangDesa | 26 Februari 2025 | 935 Kali Dibaca
Artikel
Seputar NOP/SPPT yang Terblokir Tahun 2025 Desa Karangjambu
WalangDesa
26 Februari 2025
935 Kali Dibaca
Peraturan Bupati Tegal Nomor 6 Tahun 2022 mengatur tata cara pemblokiran nomor objek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan. Peraturan ini berlaku sejak 1 Januari 2022.
Penjelasan
- Peraturan ini mengatur pemblokiran nomor objek pajak, pengaktifan, dan penerbitan kembali nomor objek pajak.
- Peraturan ini ditetapkan di Slawi pada tanggal 10 Januari 2022, dan diundangkan pada tanggal yang sama.
Surat pemberitahuan pajak terutang yang selanjutnya disingkat SPPT.
Pemblokiran objek pajak dapat dilakukan oleh Bapenda secara sepihak terhadap objek pajak yang mengalami kesulitan dalam penagihan. Pemblokiran ini dapat dilakukan karena beberapa alasan, di antaranya:
- Objek pajak dalam sengketa
- Wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban pembayaran pajaknya selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, atau tidak berturut-turut
- Objek pajak tercatat dalam system informasi manajemen objek pajak
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
2460
Populasi
2416
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
4876
2460
LAKI-LAKI
2416
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
4876
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
MOCH. ASMAWI, S.H
Sekretaris
MOHAMAD MUBAROK, A.Md.Kom
Kasi Kesejahteraan
ANGGIT SETIA BUDI
Kasi Pelayanan
JUANAH, S.Pd
Kasi Pemerintahan
MOHAMAD NAELUL FIRDAUS, S.M
Kaur Keuangan
TORIPAH
Kaur Umum dan TU
LAILATUL ISTIJABAH
Kaur Perencanaan
HERI WAHYUDI
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Desa Karangjambu
Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, 33
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Agenda
Belum ada agenda terdata

Kirim Komentar