Desa Karangjambu

Kecamatan Balapulang
Kabupaten Tegal - Jawa Tengah

Artikel

Seputar NOP/SPPT yang Terblokir Tahun 2025 Desa Karangjambu

WalangDesa

26 Februari 2025

611 Kali Dibaca

 Peraturan Bupati Tegal Nomor 6 Tahun 2022 mengatur tata cara pemblokiran nomor objek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan. Peraturan ini berlaku sejak 1 Januari 2022. 
 
Penjelasan 
 
  • Peraturan ini mengatur pemblokiran nomor objek pajak, pengaktifan, dan penerbitan kembali nomor objek pajak.
  • Peraturan ini ditetapkan di Slawi pada tanggal 10 Januari 2022, dan diundangkan pada tanggal yang sama.
Surat pemberitahuan pajak terutang yang selanjutnya disingkat SPPT. 
 
Pemblokiran objek pajak dapat dilakukan oleh Bapenda secara sepihak terhadap objek pajak yang mengalami kesulitan dalam penagihan. Pemblokiran ini dapat dilakukan karena beberapa alasan, di antaranya: 
 
  • Objek pajak dalam sengketa
  • Wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban pembayaran pajaknya selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, atau tidak berturut-turut
  • Objek pajak tercatat dalam system informasi manajemen objek pajak

 

Hal_1 Hal_10 Hal_11 Hal_2 Hal_3 Hal_4 Hal_5 Hal_6 Hal_7 Hal_8 Hal_9 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

MOCH. ASMAWI, S.H

Sekretaris

MOHAMAD MUBAROK, A.Md.Kom

Kasi Kesejahteraan

ANGGIT SETIA BUDI

Kasi Pelayanan

JUANAH, S.Pd

Kasi Pemerintahan

MOHAMAD NAELUL FIRDAUS, S.M

Kaur Keuangan

TORIPAH

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Karangjambu

Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, 33

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.128.760.110,00RP 1.760.643.478,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.268.055.412,00RP 980.590.635,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -129.704.698,00RP 54.384.720,00

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.165.303.000,00RP 1.165.303.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 84.036.200,00RP 10.461.600,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 458.420.910,00RP 304.283.488,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 400.000.000,00RP 280.000.000,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 1.000.000,00RP 595.390,00

Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

AnggaranRealisasi
Rp 20.000.000,00RP 0,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 371.965.900,00RP 172.169.977,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.038.454.792,00RP 172.455.938,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 730.234.720,00RP 558.414.720,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 70.000.000,00RP 50.000.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 57.400.000,00RP 27.550.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.11709308036788
Longitude:109.14432015823407

Desa Karangjambu, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa