Desa Karangjambu
Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal - 33
WalangDesa | 07 Januari 2025 | 269 Kali Dibaca
Artikel
WalangDesa
07 Januari 2025
269 Kali Dibaca
Balik Nama SPPT PBB. Mudah Kok, berikut ini persyaratanya.
Untuk melakukan balik nama SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), berikut adalah persyaratannya:
- Fotokopi Sertifikat / Surat Jual Beli/Waris/Hibah
- Fotokopi KTP Pemohon dan Kartu Keluarga
- Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir yang sudah lunas.
Proses balik nama PBB dilakukan dengan mengubah nama subjek pajak yang tertera di SPPT PBB menjadi nama Anda sebagai pemilik baru. Balik nama PBB dapat dilakukan di Desa, kantor kecamatan atau kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) setempat. Biaya untuk balik nama PBB tidak dikenakan asalkan Anda mengurusnya sendiri.
Penting untuk dicatat bahwa SPPT PBB adalah dokumen penting yang digunakan untuk mengurus perpajakan dan juga sebagai tanda kepemilikan properti yang sah. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa nama yang tertera pada SPPT PBB adalah nama Anda sebagai pemilik properti.
karangjambu,2025/01/07
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
2451
Populasi
2409
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
4860
2451
LAKI-LAKI
2409
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
4860
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
MOCH. ASMAWI, S.H
Sekretaris
MOHAMAD MUBAROK, A.Md.Kom
Kasi Kesejahteraan
ANGGIT SETIA BUDI
Kasi Pelayanan
JUANAH, S.Pd
Kasi Pemerintahan
MOHAMAD NAELUL FIRDAUS, S.M
Kaur Keuangan
TORIPAH
Desa Karangjambu
Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, 33
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Agenda
Belum ada agenda terdata

Kirim Komentar