Desa Karangjambu
Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal - 33
WalangDesa | 09 Agustus 2024 | 186 Kali Dibaca
Artikel
WalangDesa
09 Agustus 2024
186 Kali Dibaca
1. PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RKP DESA
Karangjambu,Rabu/7 Agustus 2024.
A. Kriteria Tim Sesuai pasal 36 Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 tahun 2020, Kepala Desa mempersiapkan penyusunan rancangan RKP Desa dengan membentuk tim penyusun RKP Desa yang berjumlah ganjil, paling sedikit berjumlah 7 (tujuh) orang dengan komposisi paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan dan ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa. Adapun anggota terdiri atas:
1. pembina yang dijabat oleh kepala Desa;
2. ketua yang dipilih secara musyawarah mufakat dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian;
3. sekretaris ditunjuk oleh ketua tim; dan
4. anggota berasal dari:
a) perangkat desa;
b) Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa yang terdiri antara lain ;
Kader Teknik, Kader Kesehatan, Kader Pendidikan, Kader Pembangunan Manusia, Kader Desa lainnya; dan
c) Unsur masyarakat Desa lainnya, yang terdiri antara lain:
tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, tokoh seni dan budaya, dan keterwakilan kewilayahan;
organisasi atau kelompok tani dan/atau buruh tani;
organisasi atau kelompok nelayan dan/atau buruh nelayan;
organisasi atau kelompok perajin;
organisasi atau kelompok perempuan, forum anak, pemerhati dan perlindungan anak;
perwakilan kelompok masyarakat miskin;
kelompok berkebutuhan khusus atau difabel;
penggiat dan pemerhati lingkungan;
kelompok pemuda atau pelajar; dan/atau
organisasi sosial dan/atau lembaga kemasyarakatan lainnya sesuai keadaan Desa.
B. Tugas Tim Sesuai pasal 37 Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 tahun 2020, Tim penyusun RKP Desa bertugas menyusun Rancangan RKP Desa dan Daftar Usulan (DU) RKP Desa dilakukan dengan tahapan:
1. pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa;
2. pencermatan ulang RPJM Desa;
3. penyusunan ranc
angan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa; dan
4. penyusunan rencana kegiatan, serta desain teknis dan rencana anggaran biaya kegiatan.
TIM PENYUSUN RKPDes TAHUN ANGGARAN 2025
1. MOCH.ASMAWI,SH (Pembina)
2. HADI SANTOSO (Ketua)
3. HARSONO (Sekretaris)
4. MOHAMAD MUBAROK (Perangkat Desa)
5. ROZAK (Ketua RW)
6. SUGIHARTO (LPMD)
7. TORIPAH ( Perangkat Desa )
8. HARTADI ( LPMD )
9. TOYIBAH ( LPMD )
10. KURNIADI ( LPMD )
11. M.BUSRO ( LPMD )
#SIDKarangjambu
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
2451
Populasi
2409
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
4860
2451
LAKI-LAKI
2409
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
4860
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
MOCH. ASMAWI, S.H
Sekretaris
MOHAMAD MUBAROK, A.Md.Kom
Kasi Kesejahteraan
ANGGIT SETIA BUDI
Kasi Pelayanan
JUANAH, S.Pd
Kasi Pemerintahan
MOHAMAD NAELUL FIRDAUS, S.M
Kaur Keuangan
TORIPAH
Desa Karangjambu
Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, 33
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Agenda
Belum ada agenda terdata


Kirim Komentar